Pengaduan Nasabah

  • Home
  • Pengaduan Nasabah

WBS BPR Mega Mas Lestari adalah aplikasi yang disediakan oleh PT BPR BPR Mega Mas Lestari untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPR Mega Mas Lestari. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. BPR Mega Mas Lestari menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Pengaduan Nasabah

Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :
  1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank  BPR Mega Mas Lestari
  2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah
Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
  1. Menghubungi  kami di nomor telepon 0777-323688
  2. Mengunjungi Kantor Bank BPR Mega Mas Lestari pada jam operasional kantor;
  3. Mengirimkan keluhan dengan :
    1. E-mail kepada customer care kami dengan alamat email megamas_lestari2011@yahoo.co.id; atau
    2. Mengisi Formulir Pengaduan Online pada tautan id/pengaduannasabah; atau.
    3. Surat resmi ke Kantor Pusat Bank dengan alamat Kantor Pusat PT BPR Mega Mas Lestari Jl.Jend.A.Yani No.22-23 Sei Lakam Timur Karimun KEPRI

Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah

Proses Penanganan Keluhan Nasabah

Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.

Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

 

Pengaduan

Syarat Penyampaian Keluhan Tertulis

Syarat Penyampaian Keluhan Lisan

Tanpa Tatap Muka

Tatap Muka

Nasabah

1)   Identitas Nasabah (KTP/Paspor);

2)   Buku tabungan Nasabah; dan

3)   Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).

1)   Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan;

2)   Menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak Bank

1)    Identitas Nasabah (KTP/Paspor);

2)    Buku tabungan Nasabah; dan

3)    Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).

Perwakilan Nasabah

1)   Identitas Perwakilan Nasabah;

2)   Surat kuasa (jika diwakilkan);

3)   identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan

4)   dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).

 

Tidak Diperkenankan

1)      Identitas Perwakilan Nasabah;

2)   Surat kuasa (jika diwakilkan);

3)   identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan

4)   dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).

Formulir Pengaduan Online

Jl.Jend.A.Yani.No.22-23 Sei Lakam Timur Karimun KEPRI

Tumbuh dan kembangkan perekonomian anda bersama kami.

megamas_lestari2011@yahoo.co.id
0777-323688

Home
Simualsi
Search
Chat