WBS BPR Mega Mas Lestari adalah aplikasi yang disediakan oleh PT BPR BPR Mega Mas Lestari untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPR Mega Mas Lestari. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. BPR Mega Mas Lestari menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Proses Penanganan Keluhan Nasabah
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
Pengaduan | Syarat Penyampaian Keluhan Tertulis | Syarat Penyampaian Keluhan Lisan | |
Tanpa Tatap Muka | Tatap Muka | ||
Nasabah | 1) Identitas Nasabah (KTP/Paspor); 2) Buku tabungan Nasabah; dan 3) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). | 1) Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan; 2) Menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak Bank | 1) Identitas Nasabah (KTP/Paspor); 2) Buku tabungan Nasabah; dan 3) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |
Perwakilan Nasabah | 1) Identitas Perwakilan Nasabah; 2) Surat kuasa (jika diwakilkan); 3) identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan 4) dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).
| Tidak Diperkenankan | 1) Identitas Perwakilan Nasabah; 2) Surat kuasa (jika diwakilkan); 3) identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan 4) dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |
Jl.Jend.A.Yani.No.22-23 Sei Lakam Timur Karimun KEPRI