Kredit Investasi atau Yang disingkat KI merupakan pembiayaan atau pinjaman modal dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada individu atau korporasi untuk keperluan bisnis. Biasanya kredit investasi disalurkan oleh kreditur melalui bank dan menawarkan berbagai macam jangka waktu atau tenor.
Manfaat Fasilitas Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur guna untuk pembiayaan pembelian alat-alat produksi usaha, modernisasi mesin usaha maupun sebagai modal perluasan dan pengembangan usaha baru, renovasi bangunan, dan pembelian Diutamakan pada Tujuan penambahan usaha baik dari segmen pembelian kendaraan ataupun pembelian rumah,ruko sebagai sarana usaha.
Tujuan Pemberian Fasilitas Kredit Investasi Kredit investasi berfungsi untuk membantu masyarakat agar bisa mendapatkan modal berupa uang untuk mengembangkan atau membangun bisnisnya
KEUNGGULAN
1. FC KTP (Suami/Istri) | ||||||||||
2. FC Kartu Keluarga | ||||||||||
3. FC Akte Nikah / Surat Cerai / S. Ket Kematian | ||||||||||
4. FC NPWP | ||||||||||
1. FC Sertipikat / BPKB | ||||||||||||||
2. PBB Tahun Terakhir / STNK&PAJAK KENDARAAN | ||||||||||||||
3. IMB per kavling | ||||||||||||||
Data Keuangan : | ||||||||||||||
1. FC Surat Keterangan (Karyawan) | ||||||||||||||
2. Slip Gaji Terakhir Asli / FC (Karyawan) | ||||||||||||||
3. SIUP/S.Ket Usaha, SITU, TDP (Pengusaha) | ||||||||||||||
4. FC Rek. Tabungan s/d transaksi terakhir | ||||||||||||||
(Karyawan/Pengusaha) |
Jl.Jend.A.Yani.No.22-23 Sei Lakam Timur Karimun KEPRI