Jl.Jend.A.Yani.No.22-23 Sie Lakam Timur Karimun
0777327683 | email@bprmegamaslestari.com | Senin–Jumat: 08.00–15.00
Navigasi Utama
Beranda Berita Kontak
Ajukan Kredit Sekarang

Ikuti Sosial Media Kami

Layanan Pengaduan

Formulir Pengaduan Nasabah

Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik. Sampaikan keluhan, pengaduan, atau saran Anda secara langsung dan lacak status penyelesaiannya secara real-time.

E-Form Pengaduan Nasabah

Isi formulir pengaduan dengan data yang valid agar kami dapat segera menindaklanjutinya.

Data Diri Pelapor (Wajib Diisi)

Pemberitahuan nomor tiket pengaduan akan dikirim ke email ini.

Rincian Masalah / Pengaduan (Wajib Diisi)

Format: JPG, JPEG, PNG, PDF, DOC, DOCX (Maks. 3MB)

Verifikasi Keamanan

Mohon jawab pertanyaan ini untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.

Pernyataan Persetujuan

Dasar Hukum

POJK Nomor 22 Tahun 2023

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip pelindungan konsumen secara adil, transparan, andal, serta bertanggung jawab.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Prosedur Layanan

Alur Pengaduan Nasabah

1
Penyampaian Laporan

Nasabah menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir elektronik ini secara lengkap beserta bukti transaksi atau pendukung.

2
Registrasi & Nomor Tiket

Sistem menerima laporan dan menerbitkan Nomor Tiket Pengaduan yang dikirim ke email nasabah untuk keperluan pelacakan.

3
Verifikasi & Penyelidikan

Tim kami memverifikasi data pelapor, meneliti bukti pendukung, dan menganalisis kronologi pengaduan secara objektif.

4
Solusi & Tanggapan

Tanggapan dan solusi diberikan dalam batas waktu sesuai ketentuan OJK: maksimal 5 hari kerja (lisan) atau 10 hari kerja (tertulis).

5
Penyelesaian Akhir

Laporan selesai jika nasabah menyetujui tanggapan bank. Jika sengketa belum selesai, nasabah dapat mengajukan mediasi melalui LAPS SJK.