Formulir Pengaduan Nasabah
Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik. Sampaikan keluhan, pengaduan, atau saran Anda secara langsung dan lacak status penyelesaiannya secara real-time.
E-Form Pengaduan Nasabah
Isi formulir pengaduan dengan data yang valid agar kami dapat segera menindaklanjutinya.
POJK Nomor 22 Tahun 2023
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip pelindungan konsumen secara adil, transparan, andal, serta bertanggung jawab.
Alur Pengaduan Nasabah
Penyampaian Laporan
Nasabah menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir elektronik ini secara lengkap beserta bukti transaksi atau pendukung.
Registrasi & Nomor Tiket
Sistem menerima laporan dan menerbitkan Nomor Tiket Pengaduan yang dikirim ke email nasabah untuk keperluan pelacakan.
Verifikasi & Penyelidikan
Tim kami memverifikasi data pelapor, meneliti bukti pendukung, dan menganalisis kronologi pengaduan secara objektif.
Solusi & Tanggapan
Tanggapan dan solusi diberikan dalam batas waktu sesuai ketentuan OJK: maksimal 5 hari kerja (lisan) atau 10 hari kerja (tertulis).
Penyelesaian Akhir
Laporan selesai jika nasabah menyetujui tanggapan bank. Jika sengketa belum selesai, nasabah dapat mengajukan mediasi melalui LAPS SJK.